iman, maka pengertian Islam mencakup keseluruhan agama, baik ushul
(pokok) maupun furu’ (cabang), seluruh masalah ‘aqidah, ibadah,
keyakinan, perkataan dan perbuatan. Jadi pengertian ini menunjukkan
bahwa Islam adalah pengakuan dengan lisan, meyakininya dengan hati dan
berserah diri kepada Allah Azza wa Jalla atas semua yang telah
ditentukan dan ditakdirkan. [1]
menjawab: ‘Aku tunduk patuh kepada Rabb semesta alam.’” [Al-Baqarah:
131][2]
باِلطَّاعَةِ وَالْبَرَاءَةُ مِنَ الشِّرْكِ وَأَهْلِهِ.
kepada-Nya dengan melaksanakan ketaatan (atas segala perintah dan
larangan-Nya), serta membebaskan diri dari perbuatan syirik dan
orang-orang yang berbuat syirik.”[3]
dimaksud dengan Islam adalah perkataan dan amal-amal lahiriyah yang
diri dan hartanya terjaga [4] dengan perkataan dan amal-amal tersebut,
baik dia meyakini Islam ataupun tidak. Sedangkan kalimat iman
berkaitan dengan amalan hati.[5]
أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ
(kepada mereka): ‘Kamu belum beriman, tetapi katakanlah: ‘Kami telah
tunduk,’ karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu…” [Al-Hujuraat:
14]
menyempurna-kan agama-Nya yang dianut ummat sebelumnya untuk para
hamba-Nya. Dengan Islam pula, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyempurnakan
kenikmatan-Nya dan meridhai Islam sebagai agama. Agama Islam adalah
agama yang benar dan satu-satunya agama yang diterima Allah, agama
(kepercayaan) selain Islam tidak akan diterima Allah.
وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan di akhirat ia
termasuk orang-orang yang rugi.” [Ali ‘Imran: 85]
memeluk agama Islam karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
diutus untuk seluruh manusia.
الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا
هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ ۖ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ
الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ
لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang memiliki keajaan langit dan
bumi, tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Dia,
Yang menghidupkan dan Yang me-matikan.’ Maka berimanlah kamu kepada
Allah dan Rasul-Nya, (yaitu) Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah
dan kepada Kalimat-kalimat-Nya (Kitab-kitab-Nya) dan ikutilah ia, agar
kamu mendapat petunjuk.”[Al-A’raaf: 158]
هَذِهِ اْلأُمَّـةِ يَهُوْدِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوْتُ
وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ
النَّارِ.
seseorang dari ummat Yahudi dan Nasrani tentang diutusnya aku
(Muhammad), kemudian ia mati dalam keadaan tidak beriman dengan apa
yang aku diutus dengannya (Islam), niscaya ia termasuk penghuni
Neraka.” [6]
membenarkan dengan penuh penerimaan dan kepatuhan pada seluruh apa
yang dibawanya, bukan hanya membenarkan semata. Oleh karena itulah Abu
Thalib (paman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) termasuk kafir,
yaitu orang yang tidak beriman kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam meskipun ia membenarkan apa yang dibawa oleh Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam dan ia membenarkan pula bahwa Islam adalah agama
yang terbaik.
agama-agama terdahulu. Islam memiliki keistimewaan, yaitu cocok dan
sesuai untuk setiap masa, tempat dan kondisi ummat.
يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ
membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu Kitab-kitab (yang diturunkan
sebelumnya) dan sebagai batu ujian terhadap Kitab-kitab yang lain…”
[Al-Maa-idah: 48]
ummat maksudnya adalah berpegang teguh kepada Islam tidak akan
menghilangkan kemaslahatan ummat, bahkan dengan Islam ini ummat akan
menjadi baik, sejahtera, aman dan sentausa. Tetapi harus diingat bahwa
Islam tidak tunduk terhadap masa, tempat dan kondisi ummat sebagaimana
yang dikehendaki oleh sebagian orang. Apabila ummat manusia
menginginkan keselamatan di dunia dan di akhirat, maka mereka harus
masuk Islam dan tunduk dalam melaksanakan syari’at Islam.
menjanjikan kemenangan kepada orang yang berpegang teguh kepada agama
ini dengan baik, namun dengan syarat mereka harus mentauhidkan Allah,
menjauhkan segala (bentuk) perbuatan syirik, menuntut ilmu syar’i, dan
mengamalkan amal yang shalih.
لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
dan agama yang haq (benar), untuk dimenangkan-Nya atas segala agama,
walaupun orang-orang musyrik tidak menyukainya.” [At-Taubah: 33]
لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ
قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ
وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي
لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih, bahwa sungguh Dia akan
menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana telah Dia jadikan
orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan
meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan
Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada
dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap beribadah
kepada-Ku dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan
barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah
orang-orang yang fasik.” [An-Nuur: 55]
bentuk kesempurnaannya adalah:
mendurhakai keduanya.
dari agama Islam).
mengharam-kan pembunuhan dan penumpahan darah ummat Islam. Islam
memelihara jiwa, oleh karena itu Islam mengharamkan pem-bunuhan secara
tidak haq (benar), dan hukuman bagi orang yang membunuh jiwa seorang
Muslim secara tidak haq adalah hukuman mati.
memabukkan seperti khamr, narkoba dan rokok.
(kejujuran) dan menghargai orang-orang yang amanah bahkan menjanjikan
kehidupan bahagia dan Surga kepada mereka. Dan Islam juga melarang
mencuri dan korupsi serta mengancam pelakunya dengan hukuman potong
tangan (sebatas pergelangan).[7]
Jalla mengharamkan zina dan segala jalan yang membawa kepada zina.[8]
mengharamkan menuduh orang baik-baik sebagai pezina atau dengan
tuduhan-tuduhan lain yang merusak kehormatannya.
Muslimin di antaranya:
حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا،
فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ…
haram atas kalian seperti terlarangnya di hari ini, bulan ini dan
negeri ini. Hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak
hadir…” [9]
seorang Muslim.” [10]
‘alaihi wa sallam bersabda:
daripada lenyapnya dunia.’” [11]
baik dan melarang bermoral buruk. Islam juga memerintahkan setiap
perbuatan baik dan melarang perbuatan yang buruk.
الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ
يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah me-larang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengam-bil pelajaran.” [An-Nahl: 90]
sebuah hadits masyhur yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar Radhiyallahu
anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَـامِ الصَّلاَةِ،
وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ.
sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah
dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, (2) menegakkan shalat, (3)
membayar zakat, (4) berpuasa di bulan Ramadhan, dan (5) menunaikan
haji ke Baitullaah.”[13]
setiap Muslim dan Muslimah.
dengan benar kecuali Allah Azza wa Jalla dan (bahwa) Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba serta Rasul-Nya, merupakan
keyakinan mantap yang diekspresikan dengan lisan. Dengan kemantapannya
itu, seakan-akan ia dapat menyaksikan-Nya.
ada dua hal, ini dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
adalah penyampai risalah dari Allah Azza wa Jalla. Jadi, kesaksian
bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan
Allah Azza wa Jalla merupakan kesempurnaan kesaksian لاَ إِلهَ إِلاَّ
الله, tidak ada sesembahan yang berhak di ibadahi dengan benar kecuali
Allah.
dan diterimanya semua amal. Amal akan sah dan diterima bila dilakukan
dengan keikhlasan hanya karena Allah Azza wa Jalla dan mutaba’ah
(mengikuti) Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ikhlas
karena Allah Azza wa Jalla merupakan realisasi dari syahadat
(kesaksian) laa ilaaha illallaah, tidak ada sesembahan yang berhak
diibadahi dengan benar kecuali Allah. Sedangkan mutaba’ah atau
meng-ikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan
realisasi dari pada kesaksian bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.
hati dan jiwa dari penghambaan terhadap makhluk dengan beribadah hanya
kepada Allah Azza wa Jalla saja serta tidak mengikuti melainkan hanya
kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
melaksanakan shalat wajib lima waktu secara istiqamah dan sempurna,
baik waktu maupun caranya. Shalat harus sesuai dengan contoh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
hati, serta menjauhkan diri dari perbuatan keji dan munkar. [15]
wa Jalla dengan menyerahkan kadar yang wajib dari harta-harta yang
harus dikeluarkan zakatnya.[16]
moral yang buruk, yaitu kekikiran serta dapat menutupi kebutuhan Islam
dan kaum Muslimin, menolong orang fakir dan miskin.
kepada Allah dengan cara meninggalkan makan, minum, jima’ (bercampur)
antara suami isteri dan hal-hal yang dapat membatalkannya dari mulai
terbit fajar shadiq sampai terbenam matahari.
meninggalkan hal-hal yang disukai karena mencari ridha Allah Azza wa
Jalla.
Rukun Kelima: Menunaikan (ibadah) haji ke Baitullah (rumah Allah)
artinya beribadah hanya kepada Allah dengan menuju al-Baitul Haram
(Ka’bah di Makkah al-Mukarramah) untuk melaksanakan syi’ar atau
manasik haji.
وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ
beribadah) manusia adalah Baitullah yang berada di Bakkah (Makkah)
yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.” [Ali ‘Imran:
96]
untuk mengerahkan segala kemampuan, harta, dan jiwa agar tetap taat
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itulah, haji merupakan
salah satu macam dari jihad fii sabiilillaah.[17]
Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Po Box
7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1]. Lihat Mufradaat Alfaazhil Qur-aan (hal. 423, bagian سَلِمَ),
karya al-‘Allamah ar-Raghib al-Ashfahani dan Ma’aarijul Qabuul (II/20)
oleh Syaikh Hafizh bin Ahmad al-Hakami.
[2]. Lihat juga QS. Al-Baqarah: 208 dan QS. Ali ‘Imran: 19.
[3]. Al-Ushuuluts Tsalaatsah oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab
dan Syarah Tsalaatsatil Ushuul (hal. 68-69) oleh Syaikh Muhammad bin
Shalih al-‘Utsaimin.
[4]. Dirinya terjaga maksudnya tidak boleh diperangi (dibunuh); dan
hartanya terjaga maksudnya yaitu tidak boleh diambil (dirampas).
[5]. Lihat Ma’aarijul Qabuul (II/21), karya Syaikh Hafizh bin Ahmad
al-Hakami, cet. I, Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah dan Jaami’ul ‘Uluum wal
Hikam oleh al-Hafizh Ibnu Rajab.
[6]. HR. Muslim (I/134 no. 153), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[7]. Lihat QS. Al-Maa-idah: 38.
[8]. Lihat QS. Al-Israa’: 32.
[9]. HR. Al-Bukhari (no. 67, 105, 1741) dan Muslim (no. 1679 (30)),
dari Sahabat Abu Bakrah Radhiyallahu anhu
[10]. HR. An-Nasa-i (VII/82), dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu
anhu. Diriwayatkan juga oleh at-Tirmidzi (no. 1395). Hadits ini
dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Sha-iih Sunan an-Nasa-i dan
lihat Ghaayatul Maraam fii Takhriij Ahaadiitsil Halaal wal Haraam (no.
439).
[11]. HR. An-Nasa-i (VII/83), dari Buraidah Radhiyallahu anhu.
Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Sunan an-Nasa-i dan
lihat Ghaayatul Maram fii Takhriij Ahaadiitsil Halaal wal Haraam (no.
439).
[12]. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 3420), dan
dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah.
[13]. Mutafaqun ‘alaihi. HR. Al-Bukhari dalam Kitaabul Iimaan pada bab
Qaulun Nabi j بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ (no. 8), Muslim dalam
Kitaabul Iimaan bab Arkaanul Islaam (no. 16), Ahmad (II/26, 93, 120,
143), at-Tirmidzi (no. 2609) dan an-Nasa-i (VIII/107).
[14]. HR. Al-Bukhari (no. 631), dari Sahabat Malik bin Khuwairits.
[15]. Lihat QS. Al-Ankabut: 45.
[16]. Lihat QS. Al-Baqarah: 43.
[17]. Diringkas dan ditambah dari kitab Syarah Ushuulil Iimaan (hal.
4-10) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
0 komentar:
Posting Komentar